Jumat, 08 Maret 2013

Klarifikasi Mendagri Soal Bantuan Madrasah

Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 903/5361/SJ tentang Bantuan APBD kepada madrasah yang didasarkan pada Permendagri 39/12, kata dia, tidak ada aturan pelarangan bagi kepala daerah untuk membantu madrasah.

Berdasarkan ketentuan itu, menurut Gamawan, pemda diperbolehkan membantu madrasah, hanya saja tidak wajib hukumnya dan tidak mengikat setiap tahunnya. Bantuan dalam bentuk hibah itu bisa dikucurkan dengan catatan bisa dipertanggungjawabkan, termasuk perencanaannya.


Namun karena tidak banyak orang membaca aturan itu secara detil, pihaknya dengan mudah dicaci maki. "Dilebar-lebarkanlah Permendagri, seolah-olah tidak boleh membantu madrasah. Dia (yang menuding) tidak baca surat edaran dengan benar," kata Gamawan di kantornya akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, pengaturan bantuan hibah untuk madrasah sebenarnya juga menguntungkan kepala daerah. Selain bisa menyelamatkan mereka di kemudian hari dari incaran Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), juga sebagai pegangan dalam pengucuran bantuan.

"Jangan ada peraturan sendiri, makanya diatur di situ dalam surat baru. Itu juga kepala daerah yang tidak mau membantu, tapi jangan nanti disalahkannya ke mendagri yang kena," kata Gamawan.

Surat Edaran yang dikeluarkan mendagri juga ditembuskan kepada Menteri Agama Suryadharma Ali selaku pihak yang bertanggungjawab membawahi lembaga pendidikan agama.
Reporter : Erik Purnama Putra

Sumber :Republika Tags :Berita Kemendagri

0 komentar:

Posting Komentar